Dokumen kelahiran my baby boy

Setelah kelahiran anak saya, langkah kami selanjutnya adalah mengurus dokmen kelahiran. Karena bayi kami lahir di malaysia, jelas terdapat tambahan dokumen yang harus kami urus selain akta kelahiran.

SIJIL KELAHIRAN DARI KDN MALAYSIA

Langkah pertama adalah mengurus surat keterangan lahir. menurut keterangan teman2 disini, jika mengurusnya kurang dari seminggu setelah kelahiran, maka masih gratis alias tidak bayar 🙂

Oleh karena itu sehari setelah keluar dari rumah sakit, suami saya langsung pergi untuk mengurusnya. surat ini diurus di kantor KDN (kementrian dalam negeri) johor. tempatnya di Kompleks KDN Negeri Johor, Jalan Setia Tropika, Taman Setia Tropika, Kempas Johor Bahru 81200.

Dokumen yang harus dibawa adalah :

  • Surat pengakuan bersalin dari Hospital / Pemberitahuan mengenai kelahiran hidup
  • Borang (form) JPN.LM01 yang dapat dari Hospital. Borang ini untuk memproses akta kelahiran di Jabatan Pendaftaran Negara Malaysia
  • Original & Copy passport suami & istri
  • Original & Copy visa yg masih berlaku
  • Original & Copy akta nikah
  • Original & Copy kartu rawatan semasa hamil

Khusus untuk akta nikah, harus ada lembar pengesahan oleh KBRI/KJRI setempat. Jadi sebelum mengurus sijil kelahiran, urus dulu pengesahan pernikahan di KJRI johor bahru, tempatnya di loket 7. biayanya RM 70.

Sempat ada masalah sewaktu mengurus pengesahan pernikahantersebut. Karena kami menikah tahun 2005, maka buku nikah kami belum ada hologram, sehingga sempat dikira buku nikah kami palsu. Untunglah ada pegawai lain yang men-clear-kan masalah ini, sehingga pengesahan tersebut bisa cepat didapat.

Untuk kartu rawatan hamil, bawa saja kartu yang biasa dipakai sewaktu konsultasi. kartu ini diperlukan untuk mengecek apakah kita benar2 dirawat di malaysia selama kehamilan atau hanya numpang lahir saja. karena ini terkait dengan status si bayi. Bila ia lahir di malaysia, pada umur 17 tahun, anak tersebut boleh mengajukan kewarganegaraan di malaysia, sehingga mereka sangat berhati-hati untuk mengeluarkan sijil kelahiran.

SURAT PENGAKUAN AKTE KELAHIRAN dari KJRI

Setelah mendapatkan sijil kelahiran langkah selanjutnya adalah membuat surat pengakuan akte lahir, mengurusnya juga di KJR johor bahru diloket yang sama. Dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut :

  • Original & copy Sijil Kelahiran Malaysia
  • Copy surat nikah
  • Copy passport ayah & Ibu + visa yg masih berlaku
  • Pas foto anak ukuran passport berlatar merah

Biaya Pengurusannya juga RM 70. Setelah Surat Pengakuan Lahir jadi, baru bisa mengurus Passport untuk anak.

PASPORT

Kami sempat menunda pembuatan pasport ini, sampai anak kami berumur 1 bulan. Pengalaman teman, anak yang baru lahir, wajah nya masih berubah-ubah, sehingga photonya pun kadang berbeda antara 1 hari dengan hari lain. sedangkan pasport akan dipakai sepanjang 5 tahun. kadang2 ini akan bermasalah di imgrasi, karena phot yang berbeda dengan wajah asli. oleh karena itu kami menunggu sampai 1 bulan, setidaknya pola wajah anak kami sudah kelihatan.

Oiya, dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pasport adalah sebagai berikut:

  • Surat Pengakuan Akter Lahir dari kbri
  • Copy akte lahir Malaysia
  • Copy surat nikah
  • Copy passport ayah&ibu beserta visa yang masih berlaku
  • Form isian pembuatan passport
  • Pas foto anak ukuran passport berlatar merah 2 lembar

Untuk KJRI johor baru, bayi yang baru lahir tidak perlu dibawa langsung, cukup dibawa photo nya saja beserta kelengkapan dokumen yang lainnya. pasport nya sebenarnya bisa selesai pada hari itu juga. tapi berhubung staf yang bertanggung jawab menandatangani pasportnya tidak ditempat, jadi pasport selesai pada keesokan harinya.

Dependent pass (VISA) dari Imigrasi Malaysia Via UTM

Setelah proses pengurusan passport untuk anak selesai, langkah selanjutnya adalah dengan membuat izin tinggal (VISA) di Malaysia. karena kami student di UTM, maka pengurusan VISA dilakukan via UTM.

Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  • Original & copy pasport orangtua yang akan menjadi dependent bagi anak kita
  • Original & copy VISA orangtua
  • Bukti bayar Dependent Pass Fee (RM 110 bagi bayi yang lahir di Malaysia, dan RM 630 bagi bayi yang lahir diluar malaysia)
  • Copy Sijil kelahiran

Kemudian UTM akan mengurus semuanya ke kantor imigrasi malaysia di KDN johor dilantai 2. Pada waktu yg ditentukan, bersama2 dengan student UTM lain (yg mengurus visa untuk anaknya) kami selaku orang tua bayi, diharuskan datang ke kantor imigrasi tersebut dengan membawa bayi kami untuk proses wawancara.

Setelah proses wawancara, kami tinggal menunggu apakah visa diluluskan atau tidak. sekali lagi, karena kami dari UTM, maka kami hanya tinggal menunggu pemberitahuan dari pihak UTM saja, tanpa perlu balik lg ke kantor imigrasi ini. 2 minggu kemudian visa sudah siap ditangan kami 🙂

oiya, satu lagi, karena anak kami lahir disini, maka dia harus keluar malaysia langsung dari bandara di malaysia. tidak bisa eluar melalui kantor imigrasi sultan iskandar atau imigrasi pelabuhan. karena kami harus memilih saat iu juga, maka kami memilih bandara LCCT untuk keluar malaysia. padahal td nya kami berencana keluar ke singapore, dan pulang via sing-plm.

8 thoughts on “Dokumen kelahiran my baby boy

  1. maksudnya harus keluar malaysia apa yah. quote “oiya, satu lagi, karena anak kami lahir disini, maka dia harus keluar malaysia langsung dari bandara di malaysia. tidak bisa eluar melalui kantor imigrasi sultan iskandar atau imigrasi pelabuhan.”

    • Maksudnya, jika sewaktu waktu anak tersebut akan keluar dari malaysia, untuk pertama kalinya, dia harus keluar dr bandara dimalaysia yg ada imigrasinya, langsung menuju negara tujuan. Tidak boleh misalnya mau pulang ke indonesia, tapi melalui bandara singapore, dr malaysianya naik taksi ke singapore. Jadi melewati imigrasi bukan bandara.

      • KBRI Kuala Lumpur ngga perlu pas foto mba…Baby dibawa saja,,nanti foto disana (untuk pasport).
        Utk mengurus surat pengesahan kelahiran, bayi ga usah dibawa saja,,,pengalaman saya bayi dibawa ikut ngantri,,tp ngga diapa-apain bayi nya. Kasihan Bayinya

  2. Tanya Mba,,sudah ngurus akte di indonesia kah?
    Apa sijil kelahiran hrs dilegalisir kementrian luar negeri malaysia? atau cukup sijil + surat pengesahan dr KBRI saja (tanpa legalisir kemenlu)?
    Kami mau liburan ke indo,,,dan mau ngurus akte juga

  3. Mba ank sy jg lahir Malaysia,tp gk bs buat dependent pass dkarenakan suami kategori 3,hny blh mmbwa 1 dependent,strus nya gk bsa…
    Gmna cra nya ya mbak agar bayi kmi ttp bs tggal d Malaysia brsama kmi dsni…
    Apa bs kita urus sndri n byar sndri?

    • mohon maaf saya baru buka blog nya.. oiya, untuk kasus ini, saya tidak bisa memberi saran apapun,karena saya tidak mengerti. mungkin lebih bagus mbaknya pergi ke KBRI atau KJRI sana. mereka lebih mengerti tentang permasalahannya mbak, dan gimana solusinya. mohon maaf ya..

Leave a comment